Hukum Pergi ke Tukang Sihir, Orang Pintar, Peramal dan Sejenisnya
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum pergi ke tukang sihir, orang pintar, peramal, dan sejenisnya?
Jawaban:
Hukum pergi menemui mereka adalah haram. Tidak halal pergi kepada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,
وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى
“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja dia datang” (QS. Thaha: 69).
Dan peramal adalah para pendusta, karena apa yang mereka kabarkan berasal dari setan yang mencuri berita dari langit dan mengabarkannya kepada para peramal tersebut. Kemudian para setan tersebut mencampur-adukkan berita dari langit dengan kebohongan yang banyak, hingga 100 kebohongan. Bahkan bisa lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Adanya kebohongan pada mereka inilah yang menjadi salah satu sebab tidak boleh mendatangi mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من أتى كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد
“Barang siapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang mereka katakan, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur’an)” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135. Dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, jika seseorang membenarkan perkataan peramal, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kekufuran. Karena orang tersebut (yang mendatangi dan membenarkan) telah mendustakan firman Allah Ta’ala,
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui hal ghaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).
***
Referensi:
Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb Syaikh Utsaimin Rahimahullahu, juz 4 halaman 2.
Selesai diterjemahkan: 8 Muharram 1443 H.
Baca Juga:
Diterjemahkan oleh: Dimas Setiaji
Sumber: https://muslim.or.id/68301-hukum-pergi-ke-tukang-sihir-orang-pintar-peramal-dan-sejenisnya.html